Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup internasional yang ditandatangani pada 1946. Konvensi tersebut mengatur kegiatan komersial dan saintifik dari perburuan paus terhadap delapan puluh sembilan negara anggota.
Referensi sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
International Convention for the Regulation of Whaling
- Membership 26 December 2018 di Wayback Machine.. Iwcoffice.org. Retrieved on 23 July 2013.
- (PDF). iwcoffice.org. Washington. 2 December 1946. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 7 April 2014. Diakses tanggal 5 July 2015.