www.wikidata.id-id.nina.az
Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku Syarat Syarat Kontrak Kerja suntingDalam UU No 13 tahun 2003 pasal 54 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan kontrak kerja yaitu nama alamat perusahaan dan jenis usaha nama jenis kelamin umur dan alamat pekerja buruh jabatan atau jenis pekerjaan tempat pekerjaan besarnya upah dan cara pembayarannya syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja buruh mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja Perjanjian Kerja Berdasarkan Waktu Tertentu suntingBerdasarkan waktu perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT adalah bersifat sementara atau dapat disebut juga dengan karyawan tidak tetap sehingga tidak membutuhkan masa percobaan Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu paling lama 2 dua tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 satu kali selama 1 satu tahun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT adalah bersifat tetap atau permanen dan mensyaratkan masa percobaan setidaknya selama 3 bulan Referensi sunting 1 UU No 13 tahun 2003 http www kemenperin go id Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kontrak kerja amp oldid 18605550