www.wikidata.id-id.nina.az
Konservasi atau pelestarian adalah tindakan pemeliharaan dan perlindungan secara teratur untuk mencegah sesuatu dari kerusakan Secara harfiah konservasi berasal dari bahasa Inggris conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan 1 Sebuah hutan lindung di Selangor Malaysia Adapun menurut ilmu biologi konservasi adalah 2 Efisiensi penggunaan produksi transmisi atau distribusi energi yang berakibat pada turunnya konsumsi energi dengan tetap menghasilkan manfaat yang sama Pelestarian dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara bijaksana Pelestarian dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan memastikan bahwa habitat alami suatu area dapat dipertahankan sementara keanekaragaman genetik dari suatu spesies dapat tetap ada dengan mempertahankan lingkungan alaminya Di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 1 ayat 2 pengertian konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam KSA sementara taman nasional taman hutan raya dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam KPA Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan satwa atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa spesies langka endemik serta keunikan yang dimilikinya Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan pendidikan menunjang budidaya pariwisata dan rekreasi Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian ilmu pengetahuan pendidikan menunjang budidaya budaya pariwisata dan rekreasi Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam Konflik SuntingDi ekosistem hutan biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH Hak Pengusahaan Hutan Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia Konflik konservasi muncul karena butuh rujukan Penciutan lahan dan kekurangan sumber daya alam SDA Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat sebagai contoh penduduk Amerika Serikat butuh 11 Ha lahan per orang jika secara alami Ekstraksi SDA berlebihan over exploitation menggeser keseimbangan alami Masuknya spesies asing yang bersifat invasif baik flora maupun fauna sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada Kemudian konflik semakin parah jika SDA berhadapan dengan batas batas politik misal daerah resapan dikonversi untuk HTI HPH kepentingan politik ekonomi Pemerintah dengan kebijakan tata ruang program jangka panjang yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagai berikut Karakteristik keaslian atau keunikan ekosistem hutan hujan tropis yang meliputi pegunungan dataran rendah rawa gambut pantai Habitat penting atau ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies flora dan fauna khusus endemik hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi langka atau terancam punah seperti harimau orangutan badak gajah beberapa jenis burung seperti elang garuda atau elang jawa serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin Jenis jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang undangan Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami Bentang alam lanskap atau ciri geofisik yang bernilai estetik atau ilmiah Fungsi perlindungan hidro orologi tanah air dan iklim global Pengusahaan wisata alam yang alami danau pantai keberadaan satwa liar yang menarik Kebijakan SuntingDi Indonesia kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah PP diantaranya PP 68 1998 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam KSA dan Kawasan Pelestarian Alam KPA PP 7 1999 tentang pengawetan perlindungan tumbuhan dan satwa PP 8 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar TSL PP 36 2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa SM taman nasional TN taman hutan raya Tahura dan taman wisata alam TWA Catatan kaki Sunting Reif J A Levy Y 1993 Password Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar PT Kesaint Blanc Indah Corp Bekasi 1993 http www biology online org dictionary Conservation diakses pada 29 Maret 2009 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Konservasi amp oldid 22925691