www.wikidata.id-id.nina.az
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil mulai dari tingkatan terendah golongan I Juru golongan II Pengatur golongan III Penata dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV pembina 1 Jenis pangkat golongan dan ruang kepangkatan untuk Pegawai Negeri Sipil PNS diatur melalui PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 2 3 No Jenjang Pangkat Golongan Ruang1 Juru Juru Muda I satu a2 Juru Muda Tingkai I I satu b3 Juru I satu c4 Juru Tingkat I I satu d5 Pengatur Pengatur Muda II dua a6 Pengatur Muda Tingkat I II dua b7 Pengatur II dua c8 Pengatur Tingkat I II dua d9 Penata Penata Muda III tiga a10 Penata Muda Tingkat I III tiga b11 Penata III tiga c12 Penata Tingkat I III tiga d13 Pembina Pembina IV empat a14 Pembina Tingkat I IV empat b15 Pembina Utama Muda IV empat c16 Pembina Utama Madya IV empat d17 Pembina Utama IV empat eDaftar isi 1 Kenaikan Pangkat 2 Pangkat Berdasarkan Sistem Single Salary 2 1 1 Jabatan Administrator 2 2 2 Jabatan Fungsional 2 3 3 Jabatan Pimpinan Tinggi 3 ReferensiKenaikan Pangkat SuntingKenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan kenaikan pangkat reguler sekurang kurangnya telah 4 empat tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural jabatan fungsional tertentu atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutaKenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1 April 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil Pangkat Berdasarkan Sistem Single Salary SuntingBerdasarkan Undang undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa Sesuai dengan skema Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal single salary untuk seluruh PNS Berbeda dengan versi lama pangkat PNS akan mengikuti jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN Sistem ini didasari oleh RPP mengenai Gaji Tunjangan dan Gaji PNS Berikut tiga macam pangkat baru PNS 1 Jabatan Administrator Sunting Jabatan ini memiliki fungsi yaitu memimpin pelaksanaannya seluruh kegiatan pelayanan publik serta juga administrasi pemerintahan dan pembangunan Saat ini ada dua jenis jabatan administrator yaitu Jabatan Pelaksana dengan tugas melaksanakan kegiatan layanan publik dan administrasi seperti yang dijelaskan di atas Pangkat untuk posisi ini mulai dari JA JF 1 sampai JA JF 7 Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dengan tugas mengontrol pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh jabatan pelaksana Pangkat posisi ini mulai dari JA JF 5 sampai JA JF 15 2 Jabatan Fungsional Sunting Jabatan yang satu ini bertugas untuk menjalankan fungsi tertentu dalam institusi pemerintah Seperti jabatan administrator jabatan baru PNS ini juga terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan tugasnya yaitu Jabatan Fungsional Keterampilan dimana terbagi kembali menjadi empat yaitu penyelia mahir terampil dan pemula Pangkat posisi ini mulai dari JA JF 2 sampai JA JF 9 Jabatan Fungsional Ahli dimana terbagi juga menjadi empat yakni ahli utama ahli madya ahli muda dan ahli pertama Pangkat posisi ini yaitu JA JF 5 7 9 11 dan 15 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Sunting Jabatan dengan posisi ini memiliki fungsi untuk memimpin dan memotivasi pegawai ASN termasuk PNS Untuk jenis yang paling tinggi ini Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi menjadi tiga yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan posisi JPT VI dan JPT V Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dengan posisi JPT IV dan JPT III Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dengan posisi JPT II dan JPT I Tugas pimpinan dan motivator Jabatan Pimpinan Tinggi ini dapat melalui kepeloporan bidang serta keahlian profesional Kemudian Jabatan Pimpinan Tinggi juga memimpin analisis atau rekomendasi kebijakan hingga kepemimpinan manajemen Jabatan tersebut juga turut andil dalam pengembangan kerja sama dengan suatu instansi Dengan pegawai ASN lain JPT dapat memberikan keteladanan dalam nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan perilaku ASN 4 Referensi Sunting Urutan Pangkat dan Golongan PNS kompas com 28 Desember 2022 Diakses tanggal 31 Mei 2023 PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 10 November 2000 Diakses tanggal 22 September 2022 Pangkat Golongan PNS Serta Besaran Tunjangan Terbaru 2022 cnbcindonesia com 27 Juli 2022 Diakses tanggal 31 Mei 2023 Sudah Berbeda Ini Perbedaan Penggolongan Pangkat PNS Single Salary dengan Sistem yang Lama quena id 24 Juni 2023 Diakses tanggal 3 Juli 2023 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil amp oldid 23779432