www.wikidata.id-id.nina.az
Di Indonesia pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat 1 Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata 1 selama sekitar 3 5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran S Ked yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1 5 tahun Setelah itu mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter UKMPPD atau yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia UKDI 2 Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter Setelah diambil ya sumpah seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun 3 Setelah menyelesaikan program internsip seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah PBL Daftar isi 1 Konsil Kedokteran Indonesia 2 Sertifikat kompetensi 3 Surat tanda registrasi 4 ReferensiKonsil Kedokteran Indonesia suntingBerdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Konsil Kedokteran Indonesia KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia KKI mempunyai fungsi pengaturan pengesahan penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing masing Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran kolegium kedokteran gigi asosiasi institusi pendidikan kedokteran asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi dan asosiasi rumah sakit pendidikan KKI mempunyai wewenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas Konsil Kedokteran Konsil Kedokteran Gigi Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing masing terdiri atas 3 divisi yaitu divisi registrasi divisi standar pendidikan profesi divisi pembinaan Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur unsur yang berasal dari Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang Kolegium Kedokteran 1 orang Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang Tokoh Masyarakat 3 orang Departemen Kesehatan 2 orang Departemen Pendidikan Nasional 2 orang Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan pasal 84 Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Sertifikat kompetensi suntingSertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi STR ke Konsil Kedokteran Indonesia KKI Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No KK 01 03 KKI Reg IV 301 Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat Surat tanda registrasi suntingSurat tanda registrasi STR adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi konfirmasi validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi Referensi sunting Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia PDF Konsil Kedokteran Indonesia Diakses tanggal 28 November 2021 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran PDF Konsil Kedokteran Indonesia Diakses tanggal 28 November 2021 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran PDF Konsil Kedokteran Indonesia Diakses tanggal 28 November 2021 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kedokteran di Indonesia amp oldid 23575714