www.wikidata.id-id.nina.az
Ada usul agar artikel ini digabungkan dengan Verstek Hukum Acara Diskusikan Diusulkan sejak Agustus 2021 In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti dengan ketidakhadiran Dalam istilah hukum pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut Dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Indonesia hal ini tidak diatur secara jelas kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur antara lain karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri adanya usaha pembangkangan dari terdakwa misalnya melarikan diri atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999 Pranala luar sunting Indonesia In Absentia Untuk Pak Harto Diarsipkan 2006 11 29 di Wayback Machine Waspada 14 Juni 2006 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title In absentia amp oldid 22840920