www.wikidata.id-id.nina.az
Orang yang dalam perjalanan ibnu sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya Golongan ini diberi zakat dengan syarat syarat sebagai berikut Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya lalu ia dalam keadaan membutuhkan maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya meskipun di negerinya sebagai orang kaya Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan atau pada orang yang mengingkari utangnya maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat Referensi suntingPanduan Pintar Zakat H A Hidayat Lc amp H Hikmat Kurnia QultumMedia Jakarta 2008 nbsp Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Ibnusabil amp oldid 18780343