Hukum Gossen (1810-1858), adalah kaidah dalam ilmu ekonomi yang dikemukakan oleh ahli ekonomi Jerman, Hermann Heinrich Gossen. Hukum Gossen pertama merupakan generalisasi dari fakta berdasarkan pengalaman jika pemuasan keperluan terhadap suatu jenis benda tertentu dilakukan terus menerus, kenikmatannya akan terus-menerus berkurang sampai akhirnya mencapai suatu kejenuhan. Dengan demikian kenikmatan benda yang dikonsumsi terakhir merupakan kenikmatan marginal. Hukum Gossen kedua merupakan hukum ekonomi murni. Hukum Gossen 2 berbunyi bahwa manusia akan berusaha memenuhi bermacam-macam kebutuhannya sedapat-dapatnya sampai pada tingkat intensitas yang sama. Hukum gossen 2 disebut juga hukum guna Horizontal karena membahas pemuasan terhadap bermacam-macam barang, sedangkan hukum gossen 1 disebut hukum guna vertikal karena hanya membahas pemuasan satu macam barang. Konsumen akan berada dalam keseimbangan dan mencapai kepuasaan maksimal jika dalam pembelanjaan anggaran yang dimilikinya, kepuasaan marginal yang dicapai satuan uangnya adalah sama. Jika tidak demikian halnya, maka dengan pengaturan pembelanjaannya konsumen akan mecapai batas kepuasaan yang lebih tinggi. Hal itu harus dilakukan terus sampai tidak dimungkinkan pengaturan yang lebih menguntungkan lagi. Dengan demikian kepuasaan yang dicapai adalah maksimal, hal mana tak akan terjadi pada penyamarataan kepuasaan marginal dalam pembelanjaan uang. Hukum gossen kedua juga sering dirumuskan sebagai ketetapan perbandingan antara kepuasaan marginal dari benda-benda yang dikonsumsi.
Referensi sunting
- ^ (Indonesia) Shadily, Hasan. "Ensiklopedia Indonesia". Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
- ^ (Indonesia) Pujianto, Andi (10 Agustus). "Penerapan Hukum Gosen 2 Dalam Kehidupan Manusia". Diakses tanggal 25 Juni 2014.