www.wikidata.id-id.nina.az
Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan Urutan prioritas penggunaan jalan suntingPemakai pengguna jalan wajib mendahulukan memberi laluan kepada kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Iring iringan pengantar jenazah Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama Lihat pula suntingLalu lintas Lampu lalu lintas Hak utama pada persimpangan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hak utama penggunaan jalan amp oldid 19671306