www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini Untuk keterangan lebih lanjut klik tampil di bagian kanan Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan Tambahkan pranala wiki Bila dirasa perlu buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan dan pada kata yang bersangkutan lihat WP LINK untuk keterangan lebih lanjut Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca seperti profesi istilah geografi umum dan perkakas sehari hari Sunting bagian pembuka Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan Hapus tag templat ini Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang barang rabat discount komisi pinjaman tanpa bunga tiket perjalanan fasilitas penginapan perjalanan wisata pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya 1 Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik 2 Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp 250 000 tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana Di lain pihak masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp 250 000 wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71 2000 Gratifikasi termasuk tindak pidana Landasan hukumnya adalah UU 31 1999 dan UU 20 2001 Pasal 12 Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama seumur hidup dan atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan atau paling banyak 1 miliar rupiah Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif tidak adil dan tidak professional Dengan demikian pegawai negeri tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik Ketentuan UU No 20 2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK selambat lambatnya dalam waktu 30 tiga puluh hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima Pasal Pasal Mengenai Gratifikasi suntingIstilah gratifikasi secara jelas dan gamblang dapat ditemukan dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pasal 12B Ayat 1 Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut a yang nilainya Rp 10 000 000 00 sepuluh juta rupiah atau lebih pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi b yang nilainya kurang dari Rp 10 000 000 00 sepuluh juta rupiah pembuktian gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum Ketentuan Pasal 12C Ayat 1 menyebutkan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat 1 tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sedangkan Ayat 2 menyatakan Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 tiga puluh hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima Pasal 12C Ayat 3 menyebutkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lama 30 tiga puluh hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara Contoh kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi suntingPembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian polisi lalu lintas retribusi dinas pendapatan daerah LLAJR dan masyarakat preman Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku Penyediaan biaya tambahan fee 10 20 persen dari nilai proyek Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan Dinas Perhubungan Dinas Pendapatan Daerah Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak Pengurusan KTP SIM Paspor yang dipercepat dengan uang tambahan Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya adanya penerimaan ganda dengan jumlah tidak masuk akal Pengurusan izin yang dipercepat dengan uang tambahan Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma cuma Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara acara pribadi lainnya dari rekanan Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu Referensi sunting Hendrik Charren 2022 03 14 Apakah Gratifikasi Sama Dengan Suap Berikut Pengertian dan Contohnya Perqara Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 08 08 Diakses tanggal 2022 03 21 Penjelasan Pasal 12B ayat 1 UU No 20 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Diambil dari Buku Gratifikasi Apa Mengapa dan Bagaimana Penerbit Indonesian Business Link didanai oleh CIP dan Rio Tinto nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Gratifikasi amp oldid 23980626