Fardu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa.
Contoh ibadah dalam agama Islam yang dihukumi fardu ain adalah:
- Salat lima waktu
- Puasa di bulan Ramadhan
- Membayar zakat fitrah
- Haji bagi yang mampu
Lihat pula Sunting
Referensi Sunting
Catatan kaki Sunting
- Yuri Indri Yani, dkk 2020, hlm. 15.
- Al-Bugha 2002, hlm. 319.
- Fachruddin Hs 1992, hlm. 535. "Fardu ' ain umpamanya sembahyang, puasa, zakat bagi yang mempunyai harta sampai senisab, naik haji bagi yang sanggup dan sebagainya."
Daftar pustaka Sunting
Buku Sunting
- Al-Bugha, Musthafa Dieb (2002). Al-Wafi: Syarah Hadits Arba'in Imam An-Nawawi. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. ISBN 9795921851. OCLC 959422319. dari versi asli tanggal 2023-07-17. Diakses tanggal 2021-03-19.
- Fachruddin Hs (1992). Ensiklopedia Al-Qurʹan. 2. Jakarta: Rineka Cipta. ISBN 9795180290. OCLC 28721878.
Jurnal Sunting
- Yuri Indri Yani, dkk (2020). "Pembagian ilmu menurut Al-Ghazali (Tela'ah Buku Ihya' 'Ulum ad-Din)". Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman. Pekanbaru: PPs UIN Suska Press. 19 (2). ISSN 1693-508X. dari versi asli tanggal 2022-10-27. Diakses tanggal 2021-03-19.