www.wikidata.id-id.nina.az
Ex injuria jus non oritur adalah asas dalam hukum internasional 1 yang menyatakan bahwa tindakan tindakan yang melanggar hukum tidak dapat menciptakan hukum 2 Dalam kata lain tindakan tersebut tidak dapat menjadi landasan hukum dan tidak ada hak yang dapat diperoleh dari tindakan tersebut Sebagai contoh negara yang melakukan agresi dan merebut wilayah negara lain tidak dapat mengklaim bahwa mereka memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut Asas ini juga dapat diberlakukan untuk menyatakan bahwa pengakuan yang diperoleh dari tindakan penyiksaan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena pengakuan tersebut didapat dengan tindakan yang melanggar hukum Asas ini berasal dari hukum Romawi Lawan dari asas ini adalah ex factis jus oritur yang menyatakan bahwa fakta menciptakan hukum 3 Referensi sunting Glossary of International Law Terms University of Washington School of Law Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 01 10 Diakses tanggal 2009 05 06 Brigitte Stern 1998 Dissolution continuation and succession in Eastern Europe Martinus Nijhoff Publishers ISBN 978 90 411 1083 1 Tim Hillier 1998 Sourcebook on public international law Routledge ISBN 978 1 85941 050 9 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Ex injuria jus non oritur amp oldid 22382816