www.wikidata.id-id.nina.az
Dudgeon v the United Kingdom 1981 adalah sebuah perkara di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menyatakan bahwa pemidanaan hubungan seks sesama jenis antar lelaki di Irlandia Utara melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa Dudgeon v United KingdomPengadilan Hak Asasi Manusia EropaDiputuskan 22 Oktober 1981Nama lengkap kasusDudgeon v United KingdomKamarGrand ChamberNegara asal pemohonBritania Raya Daftar isi 1 Latar belakang 2 Putusan 3 Lihat pula 4 Catatan kaki 5 Pranala luarLatar belakang SuntingJeff Dudgeon adalah seorang pegiat hak gay di Belfast Irlandia Utara Rumahnya digeledah oleh polisi karena ia diduga memiliki obat obatan terlarang Barang pribadinya kemudian disita termasuk buku harian yang mengisahkan pengalamannya melakukan hubungan seks sesama jenis Dudgeon lalu dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi sehubungan dengan aktivitas seksualnya Pada akhirnya jaksa memutuskan untuk tidak memperkarakan Dudgeon walaupun terdapat pasal yang melarang perbuatan cabul antar lelaki 1 Putusan SuntingMahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa pemidanaan perbuatan cabul antar lelaki melanggar Pasal 8 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang melindungi hak atas kehidupan pribadi Pelanggaran tetap terjadi meskipun aparat di Irlandia Utara pada saat itu sudah tidak lagi mengambil tindakan untuk memidanakan hubungan sesama jenis antar lelaki Selain itu Mahkamah HAM Eropa juga menyatakan bahwa pemidanaan tersebut tidak dapat dijustifikasi sebagai pembatasan terhadap hak atas kehidupan pribadi seperti yang tercantum dalam Pasal 8 2 Konvensi HAM Eropa Menurut Mahkamah pemerintah Britania Raya gagal menunjukkan bahwa pemidanaan tersebut diperlukan untuk melindungi moral atau untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain Walaupun Mahkamah HAM Eropa telah menerapkan doktrin margin apresiasi dalam putusan putusannya para hakim menyatakan bahwa nilai moral masyarakat Irlandia Utara yang masih konservatif tidak cukup untuk membenarkan pemidanaan tersebut terutama mengingat bahwa sebagian besar negara negara Eropa tidak lagi menganggap hubungan seks sesama jenis antar lelaki sebagai suatu tindakan yang patut dipidanakan Selain itu Mahkamah HAM Eropa juga mendapati bahwa pemidanaan hubungan seks sesama jenis adalah tindakan yang tidak memenuhi asas proporsionalitas dalam upaya untuk melindungi moral Oleh sebab itu Mahkamah HAM Eropa menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 8 Konvensi HAM Eropa dan dengan ini mahkamah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan isu diskriminasi seperti yang diatur dalam Pasal 14 1 Lihat pula SuntingToonen v Australia Norris v Ireland Laskey Jaggard and Brown v United Kingdom Smith and Grady v United Kingdom Sutherland v United KingdomCatatan kaki Sunting a b Dudgeon v United Kingdom Diarsipkan 2014 07 03 di Wayback Machine Global Health and Human Rights Database diakses 3 Desember 2020 Pranala luar Sunting Full text of Dudgeon v the United Kingdom 1981 European Court of Human Rights HUDOC Portal Diakses tanggal 2008 03 27 Micheal T McLoughlin MA December 1996 Crystal or Glass A Review of Dudgeon v United Kingdom on the Fifteenth Anniversary of the Decision eLaw Journal Murdoch Murdoch University 3 4 Diakses tanggal 2008 03 27 A people s history of the European Court of Human Rights Michael D Goldhaber Rutgers University Press New Jersey 2007 Chapter 3 Gay in a Time of Troubles Human Rights Advocacy Stories Foundation Press New York 2009 Chapter 3 The Stories of Dudgeon and Toonen Personal Struggles to Legalize Sexual Identities Mark Bromley and Kristen Walker J Dudgeon Speech to the ILGA conference in Turin 2011 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dudgeon v United Kingdom amp oldid 20642733