www.wikidata.id-id.nina.az
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia 1 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian PerdaganganSusunan organisasiDirektur JenderalDrs Isy Karim M Si Situs webwww wbr kemendag wbr go wbr id Daftar isi 1 Tugas dan fungsi 1 2 Struktur Organisasi 1 3 Pranala luar 4 ReferensiTugas dan fungsi 1 SuntingBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Struktur Organisasi 1 SuntingSekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Kementerian Perdangangan Republik IndonesiaReferensi Sunting Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri amp oldid 23932174