www.wikidata.id-id.nina.az
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau disingkat dengan Ditjen Otda merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang penyelenggaraan otonomi daerah Ditjen Otda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ditjen Otda dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr Akmal Malik M Si 1 Direktorat JenderalOtonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Susunan organisasiDirektur JenderalDr Akmal Malik M Si Sekretaris Direktorat JenderalDrs Madaremmeng M Si DirekturFasilitasi Kepala Daerah dan DPRDDrs Andi Bataralifu M Si Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas DaerahDrs Drajat Wisnu Setyawan MM Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi DaerahDrs Valentinus S Suminto M Si Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat DaerahDrs Ceka Virgonansyah M Si Produk Hukum DaerahDrs Makmur Marbun M Si Kantor pusatJl Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta PusatSitus webotda wbr kemendagri wbr go wbr id Daftar isi 1 Tugas dan Fungsi 2 Susunan Organisasi 2 1 Sekretariat Direktorat Jenderal 2 2 Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I 2 3 Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II 2 4 Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 2 5 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga 2 6 Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah 3 ReferensiTugas dan Fungsi SuntingDirektorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 1 Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang penataan daerah otonomi khusus dan daerah istimewa administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pembinaan umum kelembagaan daerah kepegawaian pada perangkat daerah dan produk hukum daerah serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah otonomi khusus dan daerah istimewa administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pembinaan umum kelembagaan daerah kepegawaian pada perangkat daerah dan produk hukum daerah serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah otonomi khusus dan daerah istimewa administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pembinaan umum kelembagaan daerah kepegawaian pada perangkat daerah dan produk hukum daerah serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah otonomi khusus dan daerah istimewa pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pembinaan umum kelembagaan daerah kepegawaian pada perangkat daerah dan produk hukum daerah serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan daerah otonomi khusus dan daerah istimewa administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pembinaan umum kelembagaan daerah kepegawaian pada perangkat daerah dan produk hukum daerah evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri 1 Susunan Organisasi SuntingSekretariat Direktorat Jenderal Sunting Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010 2 mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Pengelolaan perlengkapan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I Sunting Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi ketahanan pangan pemberdayaan masyarakat desa keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pertanian pertanahan lingkungan hidup perencanaan pembangunan tata ruang kehutanan koperasi usaha kecil dan menengah penanaman modal perdagangan komunikasi dan informasi pendidikan perindustrian perumahan pekerjaan umum serta kependudukan dan pencatatan sipil Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II Sunting Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi statistik otonomi daerah kesatuan bangsa dan politik dalam negeri pemerintahan umum administrasi keuangan daerah perangkat daerah kepegawaian persandian ketenagakerjaan dan ketransmigrasian perhubungan energi dan sumberdaya mineral kesehatan kepemudaan dan olahraga kelautan dan perikanan arsip perpustakaan kebudayaan pariwisata dan sosial Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma standar prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sunting Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah otonomi khusus dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus dan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Sunting Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi kepala daerah DPRD dan hubungan antar lembaga Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Sunting Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaporan dan pelaksanaan evaluasi mandiri daerah dan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas daerah Referensi Sunting a b c Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2015 02 04 Diakses tanggal 2015 02 04 a b c d e f Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 12 13 Diakses tanggal 12 Desember 2014 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktorat Jenderal Otonomi Daerah amp oldid 23932085