www.wikidata.id-id.nina.az
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disingkat DJKN adalah salah satu eselon satu di Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik IndonesiaSusunan organisasiDirektur JenderalRionald SilabanSekretaris Direktorat JenderalDedi Syarif UsmanDirektur Perumusan Kebijakan Kekayaan NegaraEncep SudarwanDirektur Kekayaan Negara DipisahkanMeirijal NurDirektur Transformasi dan Sistem InformasiEdward U P NainggolanDirektur Pengelolaan Kekayaan NegaraPurnama T SianturiDirektur PenilaianArik HariyonoDirektur LelangJoko PrihantoDirektur Hukum dan Hubungan MasyarakatTedy SyandriadiTenaga Pengkaji Harmonisasi KebijakanDjanurindro WibowoTenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan NegaraNella Sri HendriyettyTenaga Pengkaji Restrukturisasi Privatisi dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kantor pusatGedung Sjafruddin Prawiranegara I Jl Lapangan Banteng No 2 4 Jakarta PusatSitus webwww wbr djkn wbr kemenkeu wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan Fungsi 3 Panitia Urusan Piutang Negara PUPN 3 1 Hubungan PUPN Dengan DJKN 4 Struktur Organisasi DJKN 5 Referensi 6 Pranala luarSejarah SuntingPada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara PUPN tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara BUPN dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara sebagaimana Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara Sebagai penjabaran Keppres tersebut maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517 MK IV 1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh SatuanTugas Satgas BUPN Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara BUPLN Sebagai tindak lanjut Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang Negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara KP3N sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara KLN Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2 KMK 01 2001 tanggal 3 Januari 2001 BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara DJPLN yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara KP2LN Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Pengelolaan Barang Milik Kekayaan Negara PBM KN Direktorat Jenderal Perbendaharaan DJPb sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian Penertiban Barang Milik Negara BMN yang terdiri dari kegiatan inventarisasi penilaian dan pemetaan permasalahan BMN mengawali tugas DJKN dalam pengelolaan kekayaan negara dilanjutkan dengan koreksi nilai neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP dan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga LKKL Dari kegiatan ini LKPP yang sebelumnya mendapat opini disclaimer dari BPK RI telah meraih opini wajar dengan pengecualian Pada periode pelaporan 2012 sebanyak 50 dari 93 kementerian lembaga meraih opini wajar tanpa pengecualian Mengingat fungsi pengelolaan aset negara yang merupakan pos terbesar neraca pada LKPP dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional saat ini DJKN tengah melaksanakan transformasi kelembagaan sebagai bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Transformasi kelembagaan di DJKN ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang terkait dengan manajemen aset dan special mission pengelolaan kekayaan negara 1 Tugas dan Fungsi SuntingDJKN mempunyai tugas yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku Dalam melaksanakan tugas tersebut DJKN menjalankan fungsi Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara piutang negara dan lelang Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara piutang negara dan lelang Penyusunan standardisasi norma pedoman kriteria dan prosedur di bidang kekayaan negara piutang negara dan lelang Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara piutang negara dan lelang Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Panitia Urusan Piutang Negara PUPN SuntingPUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan badan yang dikuasai oleh negara Anggota PUPN berasal dari Kantor Departemen Keuangan Kepolisian Kejaksaan Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap Kantor Operasional Bank indonesia dalam hal ini sekarang tidak termasuk anggota PUPN lagi sesuai dengan PMK 102 PMK 06 2017 pasal 8 dan perpres no 89 tahun 2006 pasal 5 Hubungan PUPN Dengan DJKN Sunting PUPN Mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Pelaksanaan produk hukum putusan wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah Struktur Organisasi DJKN SuntingSekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi Direktorat Penilaian Direktorat Lelang pranala nonaktif permanen Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN juga memiliki beberapa instansi di daerah Kantor Wilayah Kantor Wilayah DJKN Aceh di Banda Aceh Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara di Medan Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau di Pekanbaru Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung di Palembang Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu di Bandar Lampung Kantor Wilayah DJKN Banten di Serang Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta di Jakarta Pusat Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat di Bandung Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur di Surabaya Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat di Pontianak Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah di Banjarbaru Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara di Samarinda Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat di Makassar Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara di Manado Kantor Wilayah DJKN Papua Papua Barat dan Maluku di Jayapura Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Referensi Sunting Sejarah DJKN pranala nonaktif permanen Pranala luar SuntingSitus resmi Ditjen Kekayaan Negara Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktorat Jenderal Kekayaan Negara amp oldid 24364964