Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional | |
---|---|
Gambaran Umum | |
Singkatan | Wantiknas |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 |
Struktur | |
Ketua | Presiden RI |
Situs web | |
Wisma Bakrie 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan, 12920 | |
Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas sunting
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
- Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
- Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan sunting
Tim Pengarah sunting
- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Anggota:
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Sekretaris Kabinet.
Tim Pelaksana sunting
- Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
- Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
- Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
- Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
- Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
- Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
- Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
- Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
- Amir Sambodo.
- Sylvia Sumarlin.
- Indra Utoyo.
- Hari Sungkari.
- Garuda Sugardo.
- Zainal A. Hasibuan.
- Virano G. Nasution.
- Ashwin Sasongko Sastrosubroto.
Tim Penasihat sunting
- Ketum KADIN
- Ketua Komite Inovasi Indonesia
- Ketua Komite Ekonomi Indonesia
- Rektor ITB
- Rektor UI
- Rektor UGM
- Rektor ITS
- Dirut PT. Telkom Indonesia
- Dirut PT. Indosat
- Dirut Pt. XL
- Para Pakar & Praktisi TIK
Referensi sunting
- Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional[pranala nonaktif permanen]
- (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-11-21. Diakses tanggal 2016-02-23.
Pranala luar sunting
- (Indonesia) DeTIKNas[pranala nonaktif permanen] - Situs web resmi Dewan TIK Nasional