www.wikidata.id-id.nina.az
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Wantiknas adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia 1 Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 2 Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi NasionalGambaran UmumSingkatanWantiknasDasar hukum pendirianKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014StrukturKetuaPresiden RISitus webWisma Bakrie 2 Jl HR Rasuna Said Kav B 2 Jakarta Selatan 12920lbsWantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi TIK di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program program TIK di seluruh Kementrian Lembaga K L Daftar isi 1 Tugas 2 Susunan Keanggotaan 2 1 Tim Pengarah 2 2 Tim Pelaksana 2 3 Tim Penasihat 3 Referensi 4 Pranala luarTugas suntingBerdasarkan Keppres No 1 Tahun 2014 tugas dan fungsi Wantiknas Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur aplikasi dan konten Melakukan pengkajian evaluasi dan masukan dalam menetapkan langkah langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat Daerah Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah Dunia Usaha Lembaga Profesional dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat dan Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien Susunan Keanggotaan suntingTim Pengarah sunting Ketua Presiden Republik Indonesia Wakil Ketua merangkap Anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua Harian merangkap Anggota Menteri PPN Kepala Bappenas Anggota Menteri Komunikasi dan Informatika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Perindustrian Menteri Kesehatan Menteri Keuangan Menteri Riset dan Teknologi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sekretaris Kabinet Tim Pelaksana sunting Ketua Dr Ing Ilham Akbar Habibie M B A Wakil Ketua Wakil Menteri PPN Bappenas Sekretaris Dirjen SDPPI Kemkominfo Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba Anggota Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran Kamar Dagang dan Industri Indonesia Amir Sambodo Sylvia Sumarlin Indra Utoyo Hari Sungkari Garuda Sugardo Zainal A Hasibuan Virano G Nasution Ashwin Sasongko Sastrosubroto Tim Penasihat sunting Ketum KADIN Ketua Komite Inovasi Indonesia Ketua Komite Ekonomi Indonesia Rektor ITB Rektor UI Rektor UGM Rektor ITS Dirut PT Telkom Indonesia Dirut PT Indosat Dirut Pt XL Para Pakar amp Praktisi TIKReferensi sunting Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional pranala nonaktif permanen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 11 21 Diakses tanggal 2016 02 23 Pranala luar sunting Indonesia DeTIKNas pranala nonaktif permanen Situs web resmi Dewan TIK Nasional Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional amp oldid 23119070