www.wikidata.id-id.nina.az
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah 2 DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi penataan daerah dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan atau perselisihan antara daerah dengan kementerian lembaga pemerintah non kementerian Dewan Pertimbangan Otonomi DaerahDPODGambaran umumSingkatanDPODDidirikan7 April 2000 23 tahun lalu 2000 04 07 Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015Sifatbertanggung jawab kepada PresidenStrukturKetua merangkap anggotaWakil Presiden RI 1 Sekretaris merangkap anggotaMenteri Dalam Negeri 1 Wakil Sekretaris merangkap anggotaMenteri Keuangan 1 AnggotaMenteri Pertahanan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Sekretaris Negara Sekretaris Kabinet Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia APPSI Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia APEKSI Sunting kotak info L BBantuan penggunaan templat iniReferensi sunting a b c Keppres No 1 Tahun 2016 Perpres Nomor 91 Tahun 2015 pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah amp oldid 21304043