www.wikidata.id-id.nina.az
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia 2 adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut turut selama sewindu delapan tahun sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Tanda kehormatan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden Indonesia Tanda kehormatan ini didirikan pada tahun 1954 3 Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik IndonesiaBintang Sewindu APRI yang disimpan di Museum AucklandDianugerahkan oleh Presiden IndonesiaTipeBintang MiliterDibentuk1954Negara IndonesiaKelayakanMiliterStatusDihapus a Pita tanda kehormatan Daftar isi 1 Penerima 2 Bentuk 3 Lihat pula 4 Catatan kaki 5 Referensi 6 Pranala luarPenerima SuntingBintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia bertujuan untuk menghargai jasa jasa para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia APRI yang telah bertugas dari tanggal 5 Oktober 1945 hingga 5 Oktober 1953 secara terus menerus dengan menunjukkan kesetiaan kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk nusa dan bangsa Bintang ini juga dapat diberikan khusus kepada mereka yang bertugas dalam APRI dalam rentang waktu tersebut yang belum bertugas mencapai delapan tahun namun dengan syarat sekurang kurangnya sudah bertugas selama tujuh tahun secara terus menerus Jika seseorang yang bertugas pada masa waktu tersebut tetapi telah gugur setelah tanggal 5 Oktober 1953 maka akan diberikan secara posthuum dengan fisik tanda kehormatannya diberikan kepada ahli waris terdekat 3 Bentuk SuntingBintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia berbentuk sebuah medali bersudut delapan beraturan yang dibuat dari perunggu sepuh emas dengan ukuran lebar tiga puluh empat milimeter di tengah tengah dalam lingkaran pita dengan kata kata Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dilukiskan seekor burung Garuda dengan lukisan sebuah bintang bersudut lima di atas kepalanya delapan bintang kecil bersudut lima dalam lingkaran pada dadanya dan sebuah rantai yang terdiri dari tiga mata rantai dalam cengkeramannya 3 Lihat pula SuntingDaftar tanda kehormatan di IndonesiaCatatan kaki Sunting UU No 30 Tahun 1954 yang menjadi dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut oleh UU No 20 Tahun 2009 Meskipun begitu tanda kehormatan ini tetap dapat dipakai oleh penerima penerimanya karena masih tetap berlaku menurut Pasal 39 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2009 1 Referensi Sunting Sekretariat Negara Republik Indonesia Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan PDF Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2021 06 13 Diakses tanggal 2021 04 20 Sekretariat Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia Menjadi Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia PDF Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Diakses tanggal 2021 05 17 a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia Undang Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia PDF Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2021 12 28 Diakses tanggal 2021 05 16 Pranala luar Sunting Indonesia Bintang Sewindu APRI Sekretariat Negara Republik Indonesia nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia amp oldid 23640498