www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Pusat Statistik disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Sebelumnya BPS merupakan Biro Pusat Statistik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik 2 Badan Pusat StatistikBPSGambaran umumDidirikan26 September 1960 63 tahun lalu 1960 09 26 Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007Nomenklatur sebelumnyaBiro Pusat StatistikBidang tugasMelaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan SloganPenyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju 1 KepalaAmalia Adininggar Widyasanti S T M Si M Eng Ph D Pelaksana Tugas Sekretaris UtamaIr Atqo Mardiyanto M Si DeputiDeputi Bidang Metodologi dan Informasi StatistikDr Eng Imam MachdiDeputi Bidang Statistik SosialDr Ateng HartonoDeputi Bidang Statistik Distribusi dan JasaDr Pudji IsmartiniDeputi Bidang Statistik ProduksiM Habibullah S Si M Si Deputi Bidang Neraca dan Analisis StatistikM Edy Mahmud S Si M P Inspektorat UtamaDrs Akhmad Jaelani M Si Kantor pusatDaerah Khusus Ibukota Jakarta Jl Dr Sutomo 6 8 Jakarta 10710Situs webbps wbr go wbr idSunting kotak info L BBantuan penggunaan templat ini Daftar isi 1 Sejarah 3 2 Visi dan Misi BPS 3 3 Tugas Fungsi dan Kewenangan 3 1 Tugas 3 2 Fungsi 3 3 Kewenangan 4 Struktur Organisasi 5 Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia 6 Lihat pula 7 ReferensiSejarah 3 suntingKegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian Kerajinan dan Perdagangan Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel di Bogor Pada Februarl 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic Pada 24 September 1924 kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek CKS dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930 Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942 1945 CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang militer Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia RI diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia KAPPURI dan dipimpin oleh Mr Abdul Karim Pringgodigdo Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219 S C lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik KPS dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P 44 KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian Selanjutnya melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB 099 M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A Bagian Riset dan Afdeling B Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957 KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri Sesuai dengan UU No 6 1960 tentang Sensus BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961 Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur dan di tingkat Kabupaten Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati Walikota sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa C 9 Tahun 1965 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No 6 1980 menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992 Selanjutnya Kedudukan Fungsi Tugas Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik Pada Keputusan Presiden No 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi BPS Kabupaten dan BPS Kotamadya Serta pada tanggal 26 Mei 1999 ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia Visi dan Misi BPS 3 suntingDengan mempertimbangkan capaian kinerja memperhatikan aspirasi masyarakat potensi dan permasalahan serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020 2024 adalah Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dalam rangka mendukung Indonesia Maju Dengan visi baru ini eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia melainkan juga di tingkat dunia Dengan visi tersebut juga semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke 1 Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia Ke 2 Struktur Ekonomi yang Produktif Mandiri dan Berdaya Saing dan yang Ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan dengan uraian sebagai berikut Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional Membina K L D I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme integritas dan amanahTugas Fungsi dan Kewenangan suntingTugas fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Tugas sunting Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang undangan Fungsi sunting Pengkajian penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar Penetapan sistem statistik nasional Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik dan Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum ketatausahaan organisasi dan tatalaksana kepegawaian keuangan kearsipan kehumasan hukum perlengkapan dan rumah tangga Kewenangan sunting Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro Penetapan sistem informasi di bidangnya Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoralStruktur Organisasi suntingKepala Badan Pusat Statistik Sekretaris Utama Inspektur Utama Deputi Bidang Statistik Distribusi Deputi Bidang Statistik Produksi Deputi Bidang Statistik Sosial Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik Instansi Vertikal BPS Provinsi dan BPS Kabupaten Kota Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia suntingNo Foto Nama Masa Jabatan1 Abdul Karim Pringgodigdo 1945 19462 Sarbini Somawinata 1956 19663 M Abdul Majid 1966 19824 Azwar Rasjid 1982 19945 Sugito Suwito 1994 20006 Sudarti Soerbakti 2000 20047 Choiril Maksum 2004 20068 Rusman Heriawan 2006 20119 Suryamin 2011 201510 Suhariyanto 2015 202111 Margo Yuwono 2021 2023 Amalia Adininggar Widyasanti Plt Kepala BPS petahanaLihat pula suntingPoliteknik Statistika STIS Daftar agen statistik nasional dan internasionalReferensi sunting 1 www bps go id Tentang BPS a b Profil BPS Portal PPID BPS RI ppid bps go id Diakses tanggal 2024 01 02 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Pusat Statistik amp oldid 25110796