www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf 1 Berkedudukan di ibu kota Indonesia Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten kota Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI Badan Wakaf IndonesiaGambaran UmumSingkatanBWIDasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakafKementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama RIStrukturKetua Dewan PertimbanganProf Dr Phil H Kamaruddin Amin M A Ketua Badan PelaksanaProf Dr H Muhammad Nuh DEAKantor pusatGedung Bayt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah TMII Jl Raya TMII Pintu 1 Jakarta Timur 13560lbs Daftar isi 1 Tugas dan Wewenang BWI 2 Sejarah BWI 3 Struktur BWI 3 1 Badan Pelaksana BWI 4 Referensi 5 PranalaTugas dan Wewenang BWI SuntingBadan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf memberhentikan dan mengganti Nazhir memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan Sejarah BWI SuntingLembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang sudah mengamalkan ajaran Islam yaitu wakaf dan menjadi adat di kalangan muslim seperti mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain Merunut sejarah tentang praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ yang menurut sejarah wakaf pertama adalah tanah Masjid Quba lalu Masjid Nabawi Struktur BWI SuntingStruktur dalam Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Dewan Pertimbangan sebagai pengawas dan Badan Pelaksana Selain itu terdapat juga Pusat Kajian dan Transformasi Digital di dalam Badan Pelaksana Divisi divisi yang terdapat pada BWI yaitu 1 Divisi Kerja Sama Kelembagaan dan Advokasi 2 Divisi Humas Sosialisasi dan Literasi 3 Divisi Pendataan Legislasi dan Ruilslag Aset 4 Divisi Pengawasan Tata Kelola serta 5 Divisi Pemberdayaan Nadzir dan Pengelolaan Aset Badan Pelaksana BWI Sunting Badan Pelaksana BWI periode 2017 2020 diketuai oleh Prof Dr Muhammad Nuh Sementara Ketua Badan Pertimbangan diketuai oleh Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin M A Total pengurus Badan Wakaf Indonesia dengan 27 anggota 2 3 Referensi Sunting Profil Badan Wakaf Indonesia BWI go id Badan Wakaf Indonesia BWI 2008 07 31 Diakses tanggal 2021 07 13 Susunan Pengurus BWI Periode 2021 2024 Badan Wakaf Indonesia BWI go id Badan Wakaf Indonesia BWI 2021 02 10 Diakses tanggal 2021 07 13 Republik Indonesia 2021 Keputusan Presiden No 3 M Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia Jakarta Sekretariat Negara Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pranala SuntingBadan Wakaf Indonesia Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Wakaf Indonesia amp oldid 21810815