www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Intelijen dan Keamanan Polri atau Baintelkam Polri adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri di bidang intelijen Baintelkam sekarang dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Komjen Pol Drs Suntana M Si sebagai Kabaintelkam Badan Intelijen dan Keamanan PolriLambang Baintelkam PolriAktif14 November 1946NegaraIndonesiaTipe unitIntelijenBagian dariKepolisian Negara Republik IndonesiaMarkasJl Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12110MotoIndera Waspada Negara RaharjaSitus webhttps www polri go id TokohKepalaKomjen Pol Drs Suntana M Si Wakil KepalaIrjen Pol Drs H Merdisyam M Si Daftar isi 1 Sejarah 2 Pejabat Baintelkam 2 1 Kabaintelkam 2 2 Wakabaintelkam 3 Struktur Baintelkam Polri 4 Layanan masyarakat 5 Referensi 6 Pranala luarSejarah SuntingKami intelijen di tubuh Polisi didirikan pasca terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara DKN pada 19 Agustus 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI serta penetapan Komisaris Jenderal Polisi Drs Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara KKN yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik menjadi titik awal keberadaan Badan Intelijen Kepolisian berdiri Ini disebabkan karena lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri sebagai akibat begitu banyaknya partai partai politik baru maupun organisasi organisasi masyarakat yang berdiri Sehingga pada awal tahun 1946 dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat tersebut Fungsi dan peranan lembaga intelijen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat PAM pimpinan Komisaris Polisi Tingkat I Drs Raden Mochamad Oemargatab Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa BI pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya Seiring dengan perjalanan waktu DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No 11 S D tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946 Sehingga struktur organisasi DKN langsung di bawah Perdana Menteri Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM sebagai satuan intelijen di Kepolisian yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No 11 S D tahun 1946 tugas pokoknya sebagai berikut Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat hajat dan tujuan tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya Pasca reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI struktur Polri direorganisasi melalui UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 Baintelkam Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri serta Baintelkam Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Polri secara umum guna mendukung pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri Berdasarkan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2002 seluruh kegiatan intelijen di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara yang kemudian diperkuat melalui UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian Paragraf 3 Pasal 12 Ayat 1 dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama sama BIN Intelijen Kejaksaan Intelijen TNI serta Intelijen Kementerian Lembaga UU tersebut juga mengatur batas batas dan ketentuan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi intelijen Pejabat Baintelkam SuntingKabaintelkam Sunting No Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref 1 Irjen Pol Drs Zamris Anwar 2003 20062 Irjen Pol Drs Saleh Saaf 2006 8 Juni 20103 Komjen Pol Drs Wahyono 8 Juni 2010 5 Mei 20114 Komjen Pol Drs Pratiknyo S H 5 Mei 2011 1 Desember 20125 Komjen Pol Drs Imam Sudjarwo M Si 1 Desember 2012 11 April 20136 Komjen Pol Drs H Suparni Parto Setiono M M 11 April 2013 1 Oktober 20147 Komjen Pol Drs Djoko Mukti Haryono M M 1 Oktober 2014 14 April 20168 Komjen Pol Drs Noer Ali S H 14 April 2016 5 Oktober 20169 Komjen Pol Drs Lutfi Lubihanto M M 5 Oktober 2016 22 Januari 201910 Komjen Pol Drs H Unggung Cahyono 22 Januari 2019 26 April 201911 Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto M M 26 April 2019 1 Mei 202012 Komjen Pol Prof Dr H Rycko Amelza Dahniel M Si 1 Mei 2020 18 Februari 202113 Komjen Pol Drs Paulus Waterpauw 18 Februari 2021 21 Oktober 202114 Komjen Pol Drs Ahmad Dofiri M Si 31 Oktober 2021 26 Februari 202315 Komjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil 26 Februari 2023 24 Juni 202316 Komjen Pol Drs Suntana M Si 24 Juni 2023 PetahanaWakabaintelkam Sunting No Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref 1 Irjen Pol Drs Didik Sutomo Triwidodo M M M Hum 7 Juni 2013 4 November 20132 Irjen Pol Drs Djoko Mukti Haryono M M 4 November 2013 22 Januari 20153 Irjen Pol Drs Safaruddin S H 22 Januari 2015 3 September 20154 Irjen Pol Drs Djoko Prastowo S H M H 3 September 2015 31 Desember 20155 Irjen Pol Drs Lutfi Lubihanto M M 31 Desember 2015 5 Oktober 20166 Irjen Pol Drs Setyo Wasisto S H 5 Oktober 2016 18 April 20177 Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw 18 April 2017 2 Juni 20178 Irjen Pol Drs Luki Hermawan M Si 2 Juni 2017 13 Agustus 20189 Irjen Pol Drs Suntana M Si 13 Agustus 2018 31 Oktober 202110 Irjen Pol Drs Merdisyam M Si 31 Oktober 2021 PetahanaStruktur Baintelkam Polri SuntingBerdasarkan Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Polisi Negara Republik Indonesia jo Peraturan Kapolri No 21 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia struktur Baintelkam terdiri atas 1 Unsur Pimpinan Kepala Komisaris Jenderal Polisi bintang 3 Wakil Kepala Inspektur Jenderal Polisi bintang 2 Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf Biro Perencanaan Administrasi Rorenmin Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Biro Analisis Roanalis Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Unsur Pelaksana Staf Khusus atau Teknis Bidang Sandi Bidsandi Bidang Intelijen Teknologi Bidinteltek Bidang Pelayanan Masyarakat Bidyanmas Bidang Kerjasama Bidkerma Unsur Pelaksana Utama Direktur A Politik Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Direktur B Ekonomi Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Direktur C Sosial Budaya Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Direktur D Keamanan Negara Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Direktur E Keamanan Khusus Brigadir Jenderal Polisi bintang 1 Lain Lain Urusan Keuangan Urkeu Tata Usaha Dalam Taud Urusan Tata Usaha Urtu Urusan Administrasi Umum Urmin Layanan masyarakat SuntingSelain melakukan pekerjaan intelijen Baintelkam dan Satintelkam juga melayani masyarakat terkait beberapa hal yaitu Penerimaan pemberitahuan dan pemberian izin kegiatan masyarakat Izin Keramaian Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK Administrasi pengawasan orang asing serta Administrasi senjata api dan bahan peledakReferensi Sunting Struktur Organisasi Polri Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 02 06 Diakses tanggal 15 Januari 2021 suport agence jaringan intelkam intelegence muslim created fifing s hut dkk 2023 Pranala luar Sunting Sejarah Intelkam Polri dan Peran Oemargatab Bapaknya Indro Warkop Tirto Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia amp oldid 24494998