www.wikidata.id-id.nina.az
Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi disebutkan Sepeda motor di Perak Malaysia Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 dua atau 3 tiga tanpa rumah rumah baik dengan atau tanpa kereta samping Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor mobil penumpang dan mobil bus Artikel bertopik transportasi ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Angkutan Jalan amp oldid 16171428