Amicus curiae (secara harfiah, "teman pengadilan"; plural, amici curiae) adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.
Referensi sunting
- Merriam-Webster Online Dictionary
- ( 2009-10-31)
- Definitions from Dictionary.com
- The Free Online Dictionary, Thesaurus and Encyclopedia