www.wikidata.id-id.nina.az
Amendemen Kedua Puluh Lima Amendemen XXV Konstitusi Amerika Serikat berisi tentang pergantian Presiden dan menetapkan prosedur untuk mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong dan untuk menghadapi situasi ketika Presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya Amendemen ini menggantikan Pasal II Ayat 1 Paragraf 6 Konstitusi Amerika Serikat yang ambigu karena pasal tersebut tidak menyatakan secara gamblang apakah Wakil Presiden akan menjadi Presiden atau Pelaksana Tugas Presiden jika Presiden meninggal dunia mengundurkan diri dicopot dari jabatan atau tidak mampu menjalankan wewenang dan tugas jabatan tersebut 1 Amendemen Kedua Puluh Lima ditetapkan pada tanggal 10 Februari 1967 2 Teks SuntingAyat 1 Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri Wakil Presiden akan menjadi Presiden Ayat 2 Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres Ayat 3 Bilamana Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang berlawanan dengan itu maka kekuasaan dan tugas demikian akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden Ayat 4 Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen departemen eksekutif atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang undang menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden Setelah itu apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mampu maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen departemen eksekutif atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut bila tidak sedang bersidang Jika Kongres dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertulis yang disebut belakangan atau bila Kongres sedang tidak bersidang dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan juga tugas jabatannya maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden kalau tidak Presiden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya Catatan kaki Sunting The Convention amendment25 com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017 12 09 Diakses tanggal 2018 06 26 Mount Steve January 2007 Ratification of Constitutional Amendments ussconstitution net Diakses tanggal February 24 2007 nbsp Wikimedia Commons memiliki media mengenai Twenty fifth Amendment to the United States Constitution Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Amendemen Kedua Puluh Lima Konstitusi Amerika Serikat amp oldid 18540667