www.wikidata.id-id.nina.az
Alur Laut Kepulauan Indonesia ALKI adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI Pembagian ALKI sunting1 ALKI I untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Natuna Selat Karimata Laut Jawa Selat Sunda 1 2 ALKI II untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Sulawesi Selat Makassar Laut Flores Selat Lombok 2 3 ALKI III A untuk pelayaran dari Samudra Pasific ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Maluku Laut Seram Laut Banda Selat Ombai Laut Sawu 1 4 ALKI III B untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Maluku Laut Seram Laut Banda Selat Leti 2 5 ALKI III C untuk pelayaran dari Samudera Pasific ke Laut Arafura atau sebaliknya melintasi Laut Maluku Laut Seram Laut Banda 3 6 ALKI III D untuk pelayaran dari Samudera Pasific ke Samudera Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Maluku Laut Seram Laut Banda Selat Ombai Laut Sawu 4 7 ALKI III E yang menjadi satu dengan Alur Laut Kepulauan IIIA pada titik IIIA 2 untuk pelayaran dari Samudera Hindia ke Laut Sulaesi atau sebaliknya melintasi Laut Sawu Selat Ombai Laut Banda Laut Seram Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Timor ke Laut Sulawesi atau sebaliknya melintasi Selat Leti Laut Banda Laut Seram dan Laut Maluku atau untuk pelayaran dari Laut Arafura ke Laut Sulawesi atau sebaliknya melintasi Laut Banda Laut Seram dan Laut Maluku 5 1 PP No 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat 4 2 PP No 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat 5 3 PP No 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat 5 4 PP No 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat 5 5 PP No 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat 5 1 PP No 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan Pasal 11 ayat 1 2 PP No 37 tahun 2002 Pasal 11 ayat 3 Peta Kepulauan Indonesia dan Sekitarnya Kawasan Barat Sekala 1 4 000 000 Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Saat Melintasi ALKI suntingSetiap Kapal dan pesawat Udara Asing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan dibawah ini 1 Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal semata mata untuk melakukan transit yang terus menerus langsung cepat dan tidak terhalang Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 dua puluh lima mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 sepuluh per seratus jarak antara titik titik yang terdekat pada pulau pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Republik Indonesia atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa Kapal perang dan pesawat udara militer asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan latihan perang perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar mandir kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia Referensi sunting Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Alur Laut Kepulauan Indonesia amp oldid 24294285