www.wikidata.id-id.nina.az
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata ahl berarti keluarga famili dan waris berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang orang yang berhak menerima warisan harta pusaka Daftar isi 1 Sebab sebab menjadi ahli waris 2 Macam macam ahli waris 3 Dalil dalam Alquran 4 ReferensiSebab sebab menjadi ahli waris SuntingNasab ahli waris nasabiyyah yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah Perkawinan ahli waris sababiyyah yaitu suami atau istri dari yang meninggal 1 Macam macam ahli waris SuntingZawil furudh ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya Ahli waris zawil furudh terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki laki yang semuanya berjumlah 25 dan apabila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanyalah 5 golongan yaitu ayah ibu suami atau istri anak perempuan dan anak laki laki Ashabah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya atau yang menghabiskan sisa harta Zawil arham ahli waris yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris zawil furudh dan ashabah tapi punya kedekatan kekerabatan sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris zawil arham orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris zawil furudh dan ashabah tidak ada 2 Dalil dalam Alquran SuntingQ S 2 188 serta Q S 4 7 10 dan 11 Referensi Sunting Syarifuddin Amir Fiqh Mawaris Zuhdi Nasiruddin 2015 Ensiklopedi Religi Jakarta Republika hlm 26 27 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Ahli waris amp oldid 23147029